Senin, 01 November 2010

JAMINAN KESEHATAN KABUPATEN MOROWALI

Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksana kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan.Di antaranya telah meningkatnya kesejahtraan rakyat.Kesejahtraan tersebut harus di nikmati oleh semua lapisan masyarakat secara berkelanjutan,adil dan merata,serta terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

   Sejalan dengan itu,undang-undang dasar negara republik indonesia pasal 28 H dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,Menetapkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pelayanan ksehatan.


  Kenyataan yang terjadi, Derajat kesehatan masyarakat terutama yang tergolong miskin,dan tidak mampu,masih sangat rendah.Hal ini trgambar dari berbagai anka kematian(ibu dan bayi) pada kelompok masyarakat miskin sampai masyarakat tidak miskin.Karna berbagai kondisi, Kelompok masyarakat tersebut sangat rentan trhadap penyakit,dan mudah terjadi penularan.Hal ini di pengaruhi kurangnya kebersihan lingkunngan dan perumahan, prilaku hidup sehat yang masih sangat tergolong rendah,Serta kurangnya pengtahuan dan pendidikan yang masih sangat rendah.

   Hal tersbut di atas di karenakan karna kurangnya akses terhadap playanan kesehatan masih sangat sulit,Dan kurangnya SDM kesehatan(terutama di daerah terpencil).Kesulitan ini juga di pengaruhi faktor EKONOMI,Perkembangan teknologi kesehatan Dan kedokteran,Serta kondisi Geografis yang sangat sulit untuk menjangkau sarana kesehatan.

   Untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang dasar 1945,PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI dalam salah satu Point misinya "Meningkatkan Kesejahtraan Sosial Masyarakat",Yang brtujuan untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya di bidang Kesehatan dan Pendidikan,Sehingga akan di capai pningkatan kualitas sumbr daya manusia.

  Hal tersebut tergambar melalui Peraturan Daerah Kabupaten Morowali nomor 8 tahun 2008 tentang Sebuah sistem jaminan sosial Daerah Kabupaten Morowali dan praturan daerah Kabupaten Morowali nomor 9 tahun 2008,Tentang Pembentukan Badan penyelenggara JAMINAN SOSIAL DAERAH (JAMSOSDA) Kabupaten morowali.

    Pemerintah Kabupatn Morowali Memprogramkan sistem Jaminan sosial daerah,Yang salah satunya adalah Jaminan kesehatan Masyarakat,Yang di beri nama "Program Jaminan Kesehatan Morowali".Program ini di laksanakan untuk memberikan Kesehatan Gratis(cuma-cuma), Bagi seluruh masyarakat Kabupaten Morowali.Baik pada pelayanan dasar di Puskesmas,Klinik Swasta,Rumah Sakit Daerah yang ada di morowali Maupun di luar daerah kabupaten morowali,Yang sudah bekerja sama dengan BAPEN JAMSOSDA Morowali.Program ini di tujukan pada masyarakat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan Medik yang COST EFFEKTIVE dan Berprinsip(Terstruktur,Berjenjang,Ekuitas,Transparan dan Akuntabel).

  Mekanisme pengelolaan program ini,di serahkan sepenuhnya pada badan Penylenggara Jaminan Sosial Daerah(jamsosda) kabupaten Morowali,Yaitu badan yang di bentuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Sosial Daerah dimana dana dan amanat milik masyarakat yang di berikan oleh pemda di tujukan untuk pembayaran manfaat bagi masyarakat dan pembayaran Oprasional Penyelenggara Program ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More